Hasil kesimpulan raker tersebut, Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi X DPR RI juga mendorong pemerintah dan PSSI agar memperhatikan seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan Komisi X DPR RI sebagai langkah untuk membangun prestasi olahraga, khususnya persepakbolaan nasional.
Sementara itu, raker dengan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di akhir rapat mengatakan bahwa anggota Komisi III DPR RI yang hadir menyetujui permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan RI atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.
“Kita sudah mendengarkan penjelasan dari Kemenpora dan Kemenkumham, hasilnya semua anggota yang hadir menyetujui permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan RI atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven untuk menjadi warga negara RI dan bisa memberikan prestasi terbaik untuk sepak bola Indonesia,” kata Pangeran Khairul Saleh.
Menyikapi hasil persetujuan dari Komisi X dan III DPR RI tersebut, Menpora Dito mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi X dan III yang terus mendukung langkah kami untuk memajukan prestasi olahraga di Indonesia.
“Saya ucapkan terima kasih ke Komisi III DPR RI yang sudah menyetujui. Saya tegaskan naturalisasi pemain sepak bola kita yang benar-benar memiliki darah Indonesia. Ke depan naturalisasi akan kami perketat, filter dan kontrolnya harus semakin kuat. Saya mewakili pemerintah dan dunia sepak bola mengucapkan terima kasih atas suportnya. Setiap kali proses naturalusasi, kami selalu dibantu Komisi X dan III DPR RI,” ujar Menpora Dito. (amr)