Komisi B gelar Rapat Dengat Pendapat terkait pengelolaan Jembatan Merah Plaza Surabaya

Aulanews.id, Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perselisihan pengelolaan Jembatan Merah Plaza bersama Legal Corporate PT. Lamicitra Nusantara, Pelindo III Persero dan Pedagang di ruang Komisi B DPRD Surabaya.

Dewan Surabaya menilai, meski pengelola menutup operasional Jembatan Merah Plasa (JMP) 2, karena permohonan perpanjangan sewa lahan tidak disetujui oleh PT Pelindo III Persero. Namun demikian pihak Pelindo III punya kepedulian terhadap nasib para pedagang. Solusi pun ditawarkan, pedagang diajak pindah ke JMP 1 yang masih beroperasi normal setiap hari.

“Sebenarnya sudah tidak ada masalah. Karena sejak kecil JMP 2 itu menurut pengelolanya tidak bisa diperpanjang karena biaya sewa lahannya cukup tinggi,” ujar Wakil Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz usai RDP Senin (13/5/2024) sore.

Politisi PKB ini menjelaskan, dengan berakhirnya masa pemakaian hak, maka developer PT Lamicitra Nusantara yang menunjuk PT Jasamitra Propertindo sebagai pengelola JMP 2 memberhentikan atau menutup operasionalnya mulai 20 April 2024.

Karena JMP 2 tutup, maka pengelola harus memberikan solusi untuk para pedagang. Dalam RDP pengelola membeberkan akar permasalahan dan memberikan solusi terbaik, yakni sejumlah pedagang JMP 2 diajak pindah ke JMP 1.Bahkan, sewanya digratiskan setahun kalau itu stannya milik orang lain. Tapi kalau milik developer PT Lamicitra Nusantara digratiskan lima tahun. Jadi hanya bayar biaya service charge.

“Menurut saya solusi ini cukup bagus untuk pedagang. Artinya, pedagang juga tidak bisa seenaknya sendiri. Coba dipikirkan bahwa ini rumah milik pedagang, tiba-tiba ada orang berjualan di rumahnya, apakah mungkin itu terjadi?” tanya Mahfudz.

Ia menegaskan, dalam kasus ini tidak boleh saling menang-menangan karena developer PT Lamicitra Nusantara yang menunjuk PT PT Jasamitra Propertindo sebagai pengelola JMP sudah mengalah dan memberikan solusi.

“Maka pedagang juga harus bisa menerima atau legowo. Tempat sudah disiapkan, biaya service charge sama, apa yang membuat mereka ngotot bertahan di JMP 2,” tanya dia heran.

Salah seorang pedagang, Muhammad menyatakan, jika dirinya ingin perpanjangan sewa stan di JMP 2.

” Tapi dengan harga yang proporsional dan tidak dipungut biaya service charge. Ini karena kondisi saya lagi sulit, ” katanya.

Senior Manager Hukum dan Humas PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Persero, Karlinda Sari mengatakan, antara PT Pelabuhan Indonesia ( Pelindo) III Persero dan PT Lamicitra Nusantara memiliki kerja sama penggunaan lahan HPL, milik PT Pelindo III. Dalam perjanjian tersebut, PT Lamicitra punya hak untuk membangun gedung (mal). Namun kerja sama itu berakhir pada 31 Desember 2021.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist