KLHK Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek

Ilustrasi polusi udara. (Foto: Kompas)
Ilustrasi polusi udara. (Foto: Kompas)

Dalam rapat ini juga ditegaskan untuk menggunakan semua kewenangan dan instrumen yang ada di KLHK melalui Sekjen, Dirjen PPKL, Dirjen PSLB3 dan Dirjen Gakkum guna menekan emisi baik dari kendaraan maupun pabrik-pabrik, pembangkit-pembangkit maupun kegiatan-kegiatan lainnya.

“Selain menggunakan kewenangan dan instrumen yang ada, Satgas harus berkoordinasi dan mensupervisi Pemda Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta kementerian/lembaga lainnya,” ujar Siti, seperti dikutip dari laman resmi KLHK, Senin (21/8/2023).

Selanjutnya Siti menegaskan ruang lingkup kerja Satgas yaitu mencakup uji emisi, monitoring harian Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan kualitas udara di Jabodetabek, kemungkinan dilakukan modifikasi cuaca serta koordinasi dan supervisi untuk hal tersebut.

Lingkup tugas Satgas lainnya, yaitu pengawasan dan supervisi terhadap sumber-sumber pencemar tidak bergerak PLTU dan PLTD, serta manufaktur di Jabodetabek, pembakaran terbuka baik dari pembakaran sampah dan limbah elektronik.

Berikutnya pengawasan stockpile di pelabuhan atau di tempat-tempat pusat pergudangan, serta menggalakkan tanam pohon untuk anak sekolah dan masyarakat dengan bibit dari Persemaian Rumpin, dan lain-lain.

“Saya minta segera dilakukan langkah-langkah tersebut, sehingga bisa dilihat hasilnya. Penanganan jangka pendek seperti diatas serta penanganan jangka panjang akan dilakukan secara komprehensif dan koordinatif,” ucap Siti.

Dia juga mengungkapkan bahwa telah diambil langkah hukum, satu orang direktur perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) peleburan tembaga di Serang dan empat orang pelaku pembakaran limbah elektronik di Tegal Angus Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemerintah bekerja serius untuk masalah ini,” tuntas Siti.
(Mg06)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist