KLHK Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek

Ilustrasi polusi udara. (Foto: Kompas)
Ilustrasi polusi udara. (Foto: Kompas)

Aulanews.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengadakan rapat internal dengan empat Unsur Eselon I lingkup KLHK. Rapat ini sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengawasan terhadap sektor industri dan pembangkit listrik di sekitar Jabodetabek.

Empat unsur Eselon I tersebut adalah Sekretaris Jenderal KLHK, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), serta Tenaga Ahli Menteri bidang Konstitusionalitas.

Siti menegaskan untuk segera dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap semua unsur yang diduga memberi pengaruh pada kondisi memburuk kualitas udara kota Jakarta dan Jadebotabek.

Untuk itu akan ditetapkan Satgas KLHK terutama dalam kaitan penegakan hukum ambang batas emisi kendaraan atau baku mutu pencemaran udara; klarifikasi mendalam PLTU unit-unit dalam manajemen PLN serta PLTU dan diesel dari pembangkit listrik independen/individual se-Jadebotabek serta manufaktur dan juga keberadaan stockpile batubara.

Pemeriksaan lapangan akan dilakukan oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jadebotabek yang bertugas mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung di lapangan. Kemudian memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan, termasuk penegakan hukum secara tegas guna menekan pencemaran udara dan memperbaiki kualitas udara di Jadebotabek.

Di samping pemeriksaan secara intensif emisi kendaraan termasuk uji petik bersama Pemda DKI dan Polri, Siti mengatakan, Satgas akan melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap emisi sumber-sumber stationery, baik terkait dengan PLTU Batu Bara dilingkup PLN maupun PLTU lainnya. Termasuk stockpile, baik di lokasi pelabuhan maupun di lokasi lainnya, serta PLTD, baik yang dikelola oleh pabrik maupun gedung-gedung.

Satgas juga akan melakukan pengawasan terhadap peleburan logam, serta pembakaran-pembakaran sampah maupun pembakaran lainnya yang dilakukan secara terbuka (open burning).

Apabila dalam pemeriksaan dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu udara emisi atau baku mutu udara ambien akan dilakukan langkah hukum tegas baik pengenaan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, penegakan hukum perdata dan pidana.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist