KLHK Bentuk Satgas Penanganan Polusi Udara, Ini Tugasnya

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya

Aulanews.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan membentuk satuan tugas atau satgas untuk mengatasi polusi udara Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pembentukan satgas bertujuan untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin kritis di Jakarta dan wilayah sekitarnya.

“Tadi rapat dipimpin Pak Menko. Karena waktunya sangat singkat, jadi arahannya banyak semua aspek. Khusus aspek perlindungan lingkungan, KLHK telah membentuk satuan tugas,” kata Siti Nurbaya Bakar, seusai rapat koordinasi di Gedung Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Menurut Siti Nurbaya, salah satu tugas utama satgas penanganan polusi udara adalah melakukan pengawasan atau inspeksi terhadap industri yang menjadi sumber polusi.

“Jadi kita akan melakukan pengawasan, mulai dari dievaluasi, lalu diklarifikasi, sampai di inspeksi lapangan, termasuk juga diesel untuk industri maupun untuk mal,” ujarnya.

Siti Nurbaya menambahkan, dalam rapat koordinasi tersebut dibahas sejumlah faktor besar penyumbang polutan di udara, mulai dari kendaraan, limbah elektronik, maupun pembangkit listrik.

“Jadi lebih spesifik di Jakarta, 9 unit yang di atas 20 megawatt, 2 unit lebih dari 25 megawatt dan di Banten ada 7 pembangkit listrik yang lebih dari 20 megawatt. Semuanya, kita akan cek,” jelasnya.

Selain di Jakarta, wilayah sekitar seperti Jawa Barat juga terdapat pembangkit listrik tenaga diesel atau PLTD dengan kapasitas lebih dari 25 megawatt yang terindikasi menjadi penyumbang polusi.

“Kemudian, yang di Jawa Barat nanti akan kita periksa,” pungkasnya.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist