Hal ini juga disampaikan oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Ia menjelaskan bahwa produk tersebut telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.
Kini, pihak dari BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur merk Nabidz sebagai bagian dari proses investigasi.
5. Kesimpulan
Ada tiga aktor dalam proses sertifikasi halal. Foto: Getty Images/iStockphoto/azgek
|
Produk Jus Buah Anggur Nabidz memiliki sertifikasi halal jalur ‘self declare’ dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag. Sementara itu, dari MUI tidak pernah menetapkan kehalalan produk tersebut.
BPJPH telah mengerahkan tim untuk melakukan proses investigasi pengawasan. Sembari proses tersebut berjalan, BPJPH telah memblokir sertifikat halal ID131110003706120523 yang dimiliki Nabidz.
Perlu diketahui bahwa tak hanya MUI yang berperan dalam proses sertifikasi halal, yakni ada BPJPH dan Lembaga Pemeriksa (LPH). Masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab dalam tahapan sertifikasi halal.