Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Soleh. Menurutnya, produk jus buah anggur tersebut menyalahi standar halal yang menjadi pedoman MUI.
“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan haram,” ujar KH. Asrorun Niam Soleh, seperti dikutip dari rilis yang diterima detikfood (26/7).
“Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” lanjutnya.
3. Produk Jus Buah Anggur Tidak Memenuhi Syarat Halal
Produk Jus Buah Anggur Tidak Memenuhi Syarat Halal Foto: Instagram @microbioma_indonesia
|
Pedoman tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal. Selain itu, ada juga Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung alkohol/etanol.
Disebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0.5%. Minuman yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram.
“Melihat dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak dipenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk,” ujar KH. Asrorun Niam Soleh.
“Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karenanya, produk seperti seharusnya tidak bisa disertifikasi halal jalur self declare,” tutup KH. Asrorun Niam Soleh.
4. Sertifikasi Halal Jalur ‘Self Declare’
Dengan pernyataan MUI yang tak pernah menetapkan kehalalan atas produk Jus Buah Anggur Nabidz, maka produk tersebut mendapatkan sertifikasi halal jalur ‘self declare’.