Klarifikasi MUI Mengenai ‘Wine Halal’ Nabidz

Disebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0.5%. Minuman yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram.

“Melihat dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak dipenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk,” ujar KH. Asrorun Niam Soleh.

“Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karenanya, produk seperti seharusnya tidak bisa disertifikasi halal jalur self declare,” tutup KH. Asrorun Niam Soleh.

4. Sertifikasi Halal Jalur ‘Self Declare’

Dengan pernyataan MUI yang tak pernah menetapkan kehalalan atas produk Jus Buah Anggur Nabidz, maka produk tersebut mendapatkan sertifikasi halal jalur ‘self declare’.

Hal ini juga disampaikan oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Ia menjelaskan bahwa produk tersebut telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.

Kini, pihak dari BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur merk Nabidz sebagai bagian dari proses investigasi.

5. Kesimpulan

Ini Alasan Aturan 'Dilarang Bawa Makanan dari Luar' di Resto HalalAda tiga aktor dalam proses sertifikasi halal. Foto: Getty Images/iStockphoto/azgek

Produk Jus Buah Anggur Nabidz memiliki sertifikasi halal jalur ‘self declare’ dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag. Sementara itu, dari MUI tidak pernah menetapkan kehalalan produk tersebut.

BPJPH telah mengerahkan tim untuk melakukan proses investigasi pengawasan. Sembari proses tersebut berjalan, BPJPH telah memblokir sertifikat halal ID131110003706120523 yang dimiliki Nabidz.

Perlu diketahui bahwa tak hanya MUI yang berperan dalam proses sertifikasi halal, yakni ada BPJPH dan Lembaga Pemeriksa (LPH). Masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab dalam tahapan sertifikasi halal.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist