Klarifikasi MUI Mengenai ‘Wine Halal’ Nabidz

Aulanews.id – Produsen minuman Jus Buah Anggur Nabidz mengklaim produknya telah mendapat sertifikat halal. Namun, MUI membantah tak pernah menetapkan kehalalan produk tersebut.

Belakangan ini tengah ramai produk Jus Buah Anggur merek Nabidz yang disebut-sebut sebagai ‘wine halal’. Minuman itu viral usai diunggah oleh Instagram @adityadwiputras.

Aditya menegaskan bahwa pelabelan ‘wine halal’ berasal dari dirinya sendiri karena melihat penilaian teman-temannya yang menyebut bahwa jus buah anggur tersebut memiliki rasa dan aroma mirip wine.

1. Klaim Sertifikasi Halal

Nabidz minuman 'wine halal'Nabidz minuman ‘wine halal’ mengklaim telah mendapat sertifikasi halal Foto: Instagram @adityadwiputras

Profesor Beni Yulianto selaku peracik minuman tersebut mengklaim bahwa produknya tidak mengandung alkohol, bahkan dirinya mengklaim bahwa Nabidz telah tersertifikasi halal.

Klaim sertifikasi halal pada produk Jus Buah Anggur merek Nabidz diunggah lewat Instagram @microbioma_Indonesia (24/07/23). Sertifikasi halal itu terbit dengan nomor ID31110003706120523.

Tertulis juga bahwa sertifikasi halal tersebut diterbitkan sejak 12 Juni 2023 dengan nama produk Jus Buah Anggur. Sertifikat halal itu dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

2. MUI Tak Pernah Menetapkan Kehalalan Produk Nabidz

Nabidz minuman 'wine halal'MUI Tak Pernah Menetapkan Kehalalan Produk Nabidz Foto: Instagram @adityadwiputras

Meski telah membuktikan adanya sertifikat halal, tetapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa membantah dengan mengatakan bahwa MUI tidak pernah menetapkan kehalalan untuk produk Nabidz.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Soleh. Menurutnya, produk jus buah anggur tersebut menyalahi standar halal yang menjadi pedoman MUI.

“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan haram,” ujar KH. Asrorun Niam Soleh, seperti dikutip dari rilis yang diterima detikfood (26/7).

“Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” lanjutnya.

3. Produk Jus Buah Anggur Tidak Memenuhi Syarat Halal

Nabidz minuman 'wine halal'Produk Jus Buah Anggur Tidak Memenuhi Syarat Halal Foto: Instagram @microbioma_indonesia

Pedoman tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal. Selain itu, ada juga Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung alkohol/etanol.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist