Kejagung menetapkan eks Bupati Kutai Barat sekaligus politisi PDI Perjuangan, Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan tambang yang dilayangkan PT Sendawar Jaya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Ismail memalsukan dokumen terkait izin pertambangan.