Kemudian calon penerima harus memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi yaitu harus didukung bukti dokumen yang sah.
Syarat lainnya adalah siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Selanjutnya, lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS) pada prodi dengan akreditasi A atau B dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi berakreditasi C.
Sementara untuk tahapan pendaftaran KIP Kuliah, siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
Setelah itu, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif saat melakukan pendaftaran yang kemudian akan divalidasi diuji kelayakan oleh Sistem KIP Kuliah.
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan.
Berikutnya, siswa harus menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dengan memilih jalur seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.
Lalu siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih dan proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan melalui skema host-to-host. Proses seleksi KIP Kuliah dimulai dari registrasi akun atau pendaftaran pada 14 Februari-31 Oktober 2023. Sedangkan, penetapan penerima baru: 1 Juli-31 Oktober 2023.