Kim Joig-Un Dipanggil Kepengadilan Jepang, Ini Alasannya..

Aulanews.id – Digugat pembelot, Kim Jong-un di Pengadilan Jepang. Lima pembelot dari Korea Utara melayangkan gugatan terhadap Kim Jong-un di pengadilan Jepang terkait program repatriasi yang dianggap sebagai “penculikan oleh negara.”

Pada hari Kamis (14/10) Gugatan itu diajukan ke pengadilan di Tokyo. Dengan gugatan itu, para pembelot menuntut Pyongyang bertanggung jawab atas skema yang membuat lebih dari 900 ribu orang pindah dari Jepang ke Korut pada 1959 hingga 1984.

Program repatriasi tersebut pada umumnya menargetkan etnis Korea di Jepang untuk kembali ke Korut. Mereka dapat membawa pasangannya yang berwarga Jepang kembali ke kampung halaman dengan iming-iming “surga di Bumi.”

Lima peserta program itu kemudian berhasil kabur dari Korut. Kini, mereka menuntut pemerintah Korut membayar 100 juta yen atau setara Rp12,4 miliar sebagai biaya ganti rugi. Mereka menuding Korut “menipu penggugat dengan iming-iming palsu untuk pindah ke Korea Utara di mana hak asasi manusia mustahil didapatkan.”

Karena Jepang dan Korut tak punya relasi diplomasi, Kim dipanggil ke pengadilan sebagai pemimpin pemerintahan Korea Utara.

Pemerintah Jepang sendiri juga mendukung program repatriasi ini. Saat itu, media-media Jepang menggambarkan program ini sebagai kampanye kemanusiaan bagi warga Korea yang kesulitan membangun kehidupan di Negeri Sakura. sumber: cnninternasional.com

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist