Pada saat itu tokoh Islam (ulama) sudah menyepakati dihilangkannya tujuh kata “Ketuhanan dan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya” dalam Piagam Jakarta. Kiai Marzuki berkesimpulan, bagi NU menjaga Islam dan negara hukumnya wajib, sedangkan anti agama dan negara hukumnya haram.
“Sehingga dari cara pandang Rais Akbar NU (KH Hasyim Asy’ari) itulah menandakan bahwa Indonesia bukan negara Islam, tetapi negara nasional demokrasi yang menempatkan semua pemeluk agama sama di mata negara,” pungkasnya.(vin)