Dia menambahkan bahwa akan dikaji tentang hukum uang virtual atau crypto. Walaupun, sebelumnya pernah dibahtsul masailkan di PWNU Jatim. Namun, akan dikaji lebih mendalam mengikuti perkembangan dan perubahan kekinian.
“Meski ini pernah kita bahas, [persoalan] ini akan kita bicarakan lagi,” jelasnya.
Bahtsul Masail merupakan tradisi pesantren dalam setiap mengambil keputusan atas masalah baik terkait dengan diniyah yang bersifat maudhuiyah, waqiiyah atau masalah yang berkaitan dengan kebijakan persoalan kemasyarakatan yang berupa rekomendasi.
Nahdlatul Ulama melestarikan tradisi ini dengan membentuk Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) sebagai wadah memecahkan berbagai macam persoalan hukum yang berlaku di masyarakat, baik hukum ubudiyah mahdzah, atau ubudiyah ghairu mahdzah.