KH Romadlon Beri Bocoran Tema Bahtsul Masail Saat Konferwil NU Jatim ke-XVIII di Jombang

Aulanews.id – Surabaya, Katib Syuriah PWNU, KH Romadlon Chotib menekankan, bahwa Bahtsul Masail menjadi agenda utama, selain pemilihan ketua PWNU dalam Konferwil NU Jatim ke-XVIII pada Jumat-Ahad 2-4 Agustus 2024 di Ponpes Tebuireng, Jombang. 

Agenda tersebut disampaikan saat konferensi pers soal pelaksanaan Konferwil NU Jatim ke-XVIII di kantor PWNU Jatim di Surabaya, Selasa, 30 Juli 2024.

“Bahtsul Masail ini akan menjadi efek utama di dalam konferensi, sehingga bukan sekedar agenda pemilihan saja. Makanya Bahtsul Masail harus dikuatkan,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa “Bahtsul masail nantinya akan dibagi menjadi tiga. Pertama, Komisi Maudlu’iyah, Komisi Waqi’iyah, dan Komisi Qanuniyah. “Dalam tiga komisi ini kita banyak membicarakan tentang yang akhir-akhir ini terjadi,”ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama Pj Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin mengatakan bahwa Konferwil NU Jatim di Tebuireng nanti akan dibuka pada Jumat, 2 Agustus 2024, malam. Pembukaan akan dihadiri oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Dia menjelaskan bahwa “Konferwil Jatim akan dihadiri 45 cabang sekitar 1.500an orang, bisa lebih dari itu ” paparnya.

KH Romadlon memberi sedikit bocoran kajian apa saja yang akan dibedah dalam Bahtsul Masail saat Konferwil NU Jatim di Tebuireng.

Dua diantaranya adalah “masalah judi online yang belakangan ini meresahkan masyarakat. Walaupun semua tahu judi online itu haram, hukumnya sudah pasti. Tetapi itu akan dibahas oleh Komisi Bahtsul Masail yang tematik [Maudhu’iyah],” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa akan dikaji tentang hukum uang virtual atau crypto. Walaupun, sebelumnya pernah dibahtsul masailkan di PWNU Jatim. Namun, akan dikaji lebih mendalam mengikuti perkembangan dan perubahan kekinian.

“Meski ini pernah kita bahas, [persoalan] ini akan kita bicarakan lagi,” jelasnya.

Bahtsul Masail merupakan tradisi pesantren dalam setiap mengambil keputusan atas masalah baik terkait dengan diniyah yang bersifat maudhuiyah, waqiiyah atau masalah yang berkaitan dengan kebijakan persoalan kemasyarakatan yang berupa rekomendasi.

Nahdlatul Ulama melestarikan tradisi ini dengan membentuk Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) sebagai wadah memecahkan berbagai macam persoalan hukum yang berlaku di masyarakat, baik hukum ubudiyah mahdzah, atau ubudiyah ghairu mahdzah.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist