Aulanews.id – Wakil Presiden RI ini berpandangan, format debat pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu lebih elok dibandingkan format yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilpres 2024. Dalam format debat Pilpres 2019 lalu, KPU mengalokasikan debat khusus yang hanya diikuti calon presiden maupun calon wakil presiden tanpa didampingi pasangannya.
“Kalau dulu pengalaman saya, ada yang bareng capres dan cawapres, ada yang capres sendiri tanpa didampingi cawapres, ada yang cawapres sendiri tanpa didampingi capres itu,” katanya dalam keterangan pers di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (05/12/2023).
“Mestinya seperti itu. Kalau misalnya tiga (debat) capres dua cawapres, mestinya dua capres sendiri, dua wapres sendiri, satu bareng capres dengan cawapres misalnya. Itu mungkin lebih elok ya,” imbuh dia.
Dirinya mengaku mengikuti isu yang berkembang di mana KPU berencana mengadakan debat capres dan cawapres dengan didampingi masing-masing pasangan. Ia menuturkan, isu seperti ini tidak muncul ketika hendak berlaga pada debat Pilpres 2019 lalu. “Saya dengar belum final. Jadi tergantung kesepakatan dari para capres dan cawapres, calon-calon yang nanti akan berdebat,” kata dia.
Namun, ia menekankan bahwa KPU tidak boleh menghilangkan debat capres maupun cawapres karena dapat menyalahi auran undang-undang. “Hanya memang nanti caranya bagaimana waktu 3 (debat) capres seperti apa dan 2 (debat) cawapres itu seperti apa,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada Pilpres 2024, KPU berencana tidak akan menggelar debat yang khusus hanya diikuti oleh calon presiden dan calon wakil presiden. KPU memang mengatur bahwa lima debat yang diselenggarakan akan terbagi dalam tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden. Hanya saja, dalam lima debat tersebut, para calon presiden dan calon wakil presiden akan sama-sama naik panggung. Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat. (Ful)