KH Ma’ruf Amin Dukung Larangan Haji Lebih dari Sekali

http://detik.com
http://detik.com

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar penetapan istithaah calon jamaah haji dilakukan sebelum pelunasan biaya haji. Hal tersebut direspons oleh tim kesehatan dengan melakukan penyesuaian skema penetapan istithaah. Usulan skema itu disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M, Imran, di Bekasi.

Usulan tersebut disampaikan dalam Evaluasi Layanan Haji Luar Negeri. “Kebijakan istithaah kita respons dengan melakukan penyesuaian skema penetapan,” kata Imran.

Menurut Imran, ada dua jenis skema penetapan istithaah. Pertama, skema penetapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji. Skema itu diawali dari terbitnya keputusan dirjen penyelenggaraan haji dan umrah tentang jamaah yang berhak melakukan pelunasan.

Mereka diminta melakukan pemeriksaan kesehatan. Jika memenuhi syarat, mereka ditetapkan istithaah, lalu melakukan pelunasan. Jika tidak memenuhi syarat, mereka ditetapkan tidak istithaah dan tidak melakukan pelunasan. Imran menyampaikan, skema itu diberlakukan pada operasional haji 2023.

Skema itu diawali dengan penetapan jamaah berhak lunas. Setelah terbit, jamaah melakukan pelunasan lebih dahulu, baru melakukan pemeriksaan kesehatan. “Dengan skema ini, rata-rata jamaah yang sudah melunasi, berangkat haji,” ujar Imran.

Berdasarkan dua skema tersebut, dijelaskan Imran, Pusat Kesehatan Haji mengusulkan alternatif skema ketiga. Skema itu merujuk pada Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 dengan sedikit penambahan. Dalam skema ketiga, jamaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif. Khusus untuk jamaah lansia, perlu ditambahkan penilaian kemampuan melakukan activity daily living (ADL) secara mandiri.

Hal itu, menurut Imran, sejalan dengan amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah huruf b yang mengatur pentingnya mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Jadi perlu ada penilaian untuk mengukur bagaimana kemampuan lansia melakukan aktivitas secara mandiri,” ujar Imran.

Selain hasil pemeriksaan kesehatan, penetapan istithaah juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jamaah yang bersumber dari rekam medis jamaah. Untuk memudahkan proses identifikasi rekam medis jamaah, Imran menyampaikan, pihaknya juga akan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist