Aulanews.id – Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2021. Hal tersebut terkait Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken presiden tertanggal 2 September 2021.
Terkait hal ini, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, menyambut baik disahkannya Perpres tersebut. Karena menurutnya, keberadaan aturan membahas mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren.
Menurut Gus Ami, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.
“Terima kasih Pak Jokowi. Tentu saya bersyukur permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan perpres ini. Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi,” jelas Gus Muhaimin, Rabu (15/09/2021).
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu menyebut, UU Pesantren mewajibkan pemerintah menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
Respons NU Jatim
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar sangat mengapresiasi atas perjuangan yang dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam memperjuangkan perpres tersebut.
“Ini perjuangan penting agar pemerintah memberikan perhatian kepada pesantren. Karenanya terima kasih kepada PKB,” ujar Kiai Marzuki, Selasa (14/09/2021).
Berikutnya disampaikan bahwa yang diharapkan pemerintah, aparat, kader partai politik dan pihak terkait yang hendaknya mengawal perhatian pesantren. Jangan malah dibuat ribet dan menyusahkan pesantren.
“Mereka lah yang seharusnya gelem ribet (mau ribet) mengurusi legalitas dan formalitasnya pesantren, sampai akhirnya pesantren itu berhak mendapatkan bantuan dan berhak mendapatkan legalitas,” katanya. (Ful)