Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan inovasi lain yang dilakukan Kemenag adalah penambahan layanan fast track pada embarkasi Jakarta, Solo dan Surabaya. Melalui layanan fast track ini proses imigrasi yang seharusnya dilakukan di Arab Saudi bisa dilakukan di Indonesia. Sehingga, jamaah haji tidak perlu melakukan proses imigrasi saat tiba di Arab Saudi.
“Terobosan lain dari Kemenag adalah pemberlakuan syarat istitha’ah sebelum pelunasan haji. Cek istitha’ah dilakukan sebagai syarat syar’i seorang calon jamaah haji lolos memenuhi persyaratan melaksanakan ibadah haji. Sebelum haji tahun ini, para jamaah haji yang telah masuk daftar tunggu harus melakukan pelunasan pembayaran biaya haji sebelum dilakukan cek istitha’ah,” pungkas Bamsoet.