Aulanews.id – Saat ini kita turut prihatin karena ada beberapa Madin yang tutup alias bubar. Ada dua faktor, pertama muridnya tidak ada dan yang kedua ustadz atau gurunya tidak ada. Jadi bangunan gedungnya ada karena murid dan gurunya tidak ada akhirnya bubar.Hal ini terjadi di wilayah kecamatan Losari dan Ketanggungan.
Madin yang bubar diakibatkan karena gurunya tidak ada menurut informasi karena kesejahteraannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Semetara mereka punya keluarga dan anak. Akhirnya dengan sangat terpaksa harus banting setir alih profesi merantau di Jakarta.
Semoga tidak berimbas di kecamatan lain dan di Wanasari dipastikan tidak ada Madin yang bubar. Oleh karena itu dalam rangka memperkuat eksistensi Madin di Brebes dibutuhkan Peraturan Daerah tentang Madrasah Diniyah. Demikian disampaikan H.Musyaffa, Lc saat menjadi nara sumber dalam kegiatan Halaqoh Kebangsaan peringatan Hari Santri yang diselenggarakan oleh MWC NU Wanasari.
Sebagai anggota dewan kami sudah berjuang sejak tahun 2015 untuk mengusulkan Perda Madin, namun karena kekuatan politik kita lemah dengan keterbatasan kursi anggota dewan yang mendukung. Sehingga Perda Madin yang menjadi raperda inisiatif dari PKB sampai sekarang belum terwujud.
Beberapa daerah di Jawa Tengah yang memiliki Perda Madin karena memiliki kekuatan politik dalam hal ini partai politik yang mendukung Perda tersebut. Tentu PKB menjadi partai yang berpihak dan mendukung Perda Madin. Contohnya di Kab Tegal, dengan adanya Perda Madin, maka insentif yang diterima oleh Guru Madin lumayan tidak seperti Kab Brebes satu tahun 600 rb itupun ada pengurangan kuota. Namun para Ustad tidak lantas demo , karena langkah demo. dianggap tidak pantas untuk para Ustad. Lain halnya tenaga kesehatan dan guru pada lembaga pendidikan formal. Saat terjadi pengurangan mereka demo menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Brebes untuk memenuhi aspirasi mereka. lanjut Gus Syafa sapaan akrab Ketua Fraksi PKB DPRD Kab Brebe.