Ketua Dewan Pers: Jadikan Pers Subjek dalam Tata Kelola Pemerintahan

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan sambutan pada acara peluncuran buku wartawan senior sekaligus Pemimpin Redaksi LKBN ANTARA 1998-2000 Parni Hadi di Jakarta, Kamis (26/10). (Foto: Antaranews.com)

“Jika ternyata yang didukung tidak sesuai ekspektasi, ya sudah, tidak usah (marah dengan) membabi buta apalagi sampai menumpahkan darah,” katanya.

Sebelumnya, Ninik Rahayu menegaskan bahwa media harus ikut menciptakan pemilu yang damai, sebagaimana fungsi dari media sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pemilu adalah proses politik pergantian kepemimpinan politik. Proses pemilu merupakan bagian dari cara rakyat untuk berdemokrasi, sehingga harapannya pers bisa melakukan fungsinya sebagaimana apa yang ditujukan dalam UU Nomor 1999 tentang Pers,” katanya saat di Kediri, Jawa Timur, Jumat (13/10).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah menetapkan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 (Pemilu Serentak).

Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 telah dimulai pada 14 Juni 2022 (20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024).

Selain itu, juga terdapat tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pemilu Presiden) putaran kedua, apabila hasil Pemilu Presiden putaran pertama tidak terdapat pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen. (Mg01)

Penyerang Persebaya Flavio Silva terus melanjutkan keganasannya. Dalam laga melawan Persija sore tadi (22/11), pemain asal Portugal itu mencetak gol perdana Persebaya pada menit ke-67. Gol yang membuat Persebaya comeback...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist