Aulanews.id, Jakarta – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi atau fourth estate harus menjadi subjek dalam tata kelola pemerintahan nasional, bukan hanya sebagai media diseminasi kebijakan.
“Kita sebagai fourth estate, maka kita harus jadi subjek dalam tata kelola pemerintahan ini, bukan sekadar corong yang menyampaikan informasi dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Menurut dia, pers ikut menentukan jalannya demokrasi dalam kehidupan bernegara, sehingga media massa harus dapat mendorong masyarakat untuk berdemokrasi dengan damai.
Oleh karena itu, Ninik menghimbau anggota Dewan Pers yang memberikan sambutan, arahan, maupun pelatihan di suatu acara untuk menekankan pentingnya menjaga perdamaian di tengah memanasnya kontestasi politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Mohon digaungkan kepada masyarakat agar menghadapi situasi (politik) yang panas ini dengan rasa damai, rasa senang, dan hati yang lapang,” katanya.
Dia mengatakan bahwa polarisasi yang terjadi pada pelaksanaan pemilu, pilpres, serta pilkada pada 2014, 2017, 2018, 2019, dan 2021 belum sepenuhnya hilang di masyarakat.
“Jika ada pihak yang berkata bahwa (polarisasi) sudah selesai, (sebenarnya) belum selesai. Hal ini terbukti bahwa jika kita berbicara tentang kebangsaan, masih ada yang mengatasnamakan identitas, agama, suku, dan kelompok,” ujarnya.
Ninik meminta masyarakat untuk tidak meluapkan kekecewaan mereka secara berlebihan jika tokoh yang mereka dukung tidak sesuai ekspektasi.
“Jika ternyata yang didukung tidak sesuai ekspektasi, ya sudah, tidak usah (marah dengan) membabi buta apalagi sampai menumpahkan darah,” katanya.
Sebelumnya, Ninik Rahayu menegaskan bahwa media harus ikut menciptakan pemilu yang damai, sebagaimana fungsi dari media sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pemilu adalah proses politik pergantian kepemimpinan politik. Proses pemilu merupakan bagian dari cara rakyat untuk berdemokrasi, sehingga harapannya pers bisa melakukan fungsinya sebagaimana apa yang ditujukan dalam UU Nomor 1999 tentang Pers,” katanya saat di Kediri, Jawa Timur, Jumat (13/10).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah menetapkan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 (Pemilu Serentak).