ASN, jangan bertindak melampaui wewenang. Jangan mencampuradukkan wewenang dengan hak politik yang melekat setiap warga negara. Jangan bertindak sewenang wenang. Jangan melakukan keberpihakan dengan memberikan dukungan pasangan calon. Jangan menyalahgunakan wewenang yang melekat pada diri ASN. Itu semua diatur oleh undang undang ASN (UU No 30/14 dan UU No 20/2023). Jadilah ASN yang dipercaya. Jangan sia-siakan kepercayaan masyarakat. Jangan menjadi ASN yang buruk. (*)