Kerja sama parpol usung Ganjar karena keterbukaan-kesamaan berpikir

Sekretaris Jenderal PDI P, Hasto Kristiyanto (kiri), bersama bakal capres PDI P, Ganjar Pranowo (kanan) di Kantor DPP PDI P, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Sekretaris Jenderal PDI P, Hasto Kristiyanto (kiri), bersama bakal capres PDI P, Ganjar Pranowo (kanan) di Kantor DPP PDI P, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Aulanews.id – Sekretaris Jenderal PDI P, Hasto Kristiyanto, mengatakan, kerja sama politik yang terbangun antara PDI P dengan parpol lainnya dalam mengusung bakal capres Ganjar Pranowo karena keterbukaan, kesukarelaan dan kesamaan cara pandang tentang Indonesia.

“Hanura di bawah pimpinan Bang OSO lebih menampilkan kerja konkret, penuh semangat, optimis dan saling melengkapi,” kata dia, di sela-sela pertemuan PDI P dengan Partai Hanura di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin.

Ia pun mengungkapkan PDI P dan partai-partai pendukung Ganjar tetap menempatkan pentingnya komunikasi politik.

Adapun Ganjar Pranowo sebentar lagi akan menghabiskan waktu pengabdian sebagai Gubernur Jawa Tengah, dan setelah itu akan siap berdialog dengan semua lapisan masyarakat, menampung ide, masukan dan berbicara mengenai gagasannya mengenai Indonesia ke depan.

“Karena itu, kita berharap bahwa kampanye adalah wadah untuk tarung gagasan dan ide, bukan panggung ujaran kebencian apalagi mengatasnamakan SARA,” ujarnya.

Kerja sama PDI P dan parpol pendukung Ganjar juga akan secara tegas mendorong Ganjar untuk memiliki kekuatan citra sendiri sebagai orang yang paling punya kapasitas melanjutkan keberhasilan pemerintahan Jokowi.

“PDI Perjuangan mengapresiasi Hanura terutama atas model dukungannya yang memilih kerja di lapangan dulu, menggalang rakyat, dan baru mengadakan pertemuan yang bertepatan dengan momentum elektoral Bung Ganjar yang semakin meroket dan sudah rebound serta bergerak bersama guna melanjutkan keberhasilan Pak Jokowi,” pungkas Kristiyanto.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist