Sabtu, 3 Juni 2023
Aulanews
W3.CSS
  • Home
  • AulaNews
    • AulaNasional
    • AulaInternasional
    • AulaKriminal
    • AulaDaerah
      • AulaBudaya
  • AulaPolitik
  • AulaSport
    • AulaBola
    • Multi Sport
  • AulaBisnis
  • AulaEdu
  • AulaTekno
  • AulaTainment
    • AulaSinema
    • AulaMusik
    • AulaKuliner
    • AulaTips
  • AulaSehat
  • AulaOpini
No Result
View All Result
  • Home
  • AulaNews
    • AulaNasional
    • AulaInternasional
    • AulaKriminal
    • AulaDaerah
      • AulaBudaya
  • AulaPolitik
  • AulaSport
    • AulaBola
    • Multi Sport
  • AulaBisnis
  • AulaEdu
  • AulaTekno
  • AulaTainment
    • AulaSinema
    • AulaMusik
    • AulaKuliner
    • AulaTips
  • AulaSehat
  • AulaOpini
No Result
View All Result
Aulanews
No Result
View All Result
Home AulaNasional

Keputusan PWNU Jatim: Mata Uang Crypto Haram

by redaksi
2 November 2021
in AulaNasional
0
Keputusan PWNU Jatim: Mata Uang Crypto Haram

Aulanews.id – Keputusan Bahtsul Masail NU yang telah dilaksanakan di kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim pada Selasa (02/11/2021), sore tadi. Keputusan tersebut diikuti PCNU se-Jatim dan diikuti 6 Pondok Pesantren.

Bahtsul Masail tersebut membahas tentang jual beli dalam pandangan islam, KH Syafrudin mengatakan secara fikih madzhab syarat barang yang boleh diperjualbelikan ada 7 yaitu;

  1. Barang tersebut harus suci
  2. Bisa dimanfaatkan pembeli secara sah
  3. Bisa diserahterimakan secara fisik
  4. Pihak yang berakad menguasai akad tersebut
  5. Mengetahui baik secara fisik dan karakteristik barang tersebut
  6. Bebas dari riba
  7. Aman dari kerusakan sampai barang tersebut sampai ke tangan pembelinya.

“Dari ketujuh syarat tersebut cryptocurrency tidak memenuhi kategori tersebut dan diharamkan,” tegasnya

Baca Juga:  Cara Lawan Politik Identitas

Kata KH Syafrudin, dalam bathsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam itu, disimpulkan bahwa crypto/kripto tak memenuhi unsur jual beli, dan justru condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.

Syafrudin melanjutkan, keputusan bahtsul masail ini akan dibawanya ke forum Muktamar PBNU di Lampung, Desember 2021 mendatang. Pihaknya juga akan menyerahkan kajian Lembaga Bathsul Masail Jatim ini ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi.

“Umat Islam juga berhati-hati mencari yang halal dengan cara yang halal. Pemerintah tidak melanggar aturan agama, dan pemerintah semestinya tidak segan merevisi ataupun mencabutnya,” tegas Syafrudin.

Tags: AulaNasionalBahtsul MasailcryptocurrencyNUPWNU Jatim
Previous Post

Kala Deretan Legenda Sepak Bola Indonesia Turun Gunung Tangani Klub di Liga 2

Next Post

Manfaat Asam Jawa Untuk Kesehatan dan Diet

redaksi

Related Posts

Polisi Gerebek Rumah Mewah di Tangerang yang Produksi 3 Ribu Ekstasi dalam 30 Menit

Polisi Gerebek Rumah Mewah di Tangerang yang Produksi 3 Ribu Ekstasi dalam 30 Menit

2 Juni 2023
Cerita Rospiatin, Petugas Haji Membimbing Lansia dengan Hati

Cerita Rospiatin, Petugas Haji Membimbing Lansia dengan Hati

2 Juni 2023
Jamaah Haji Tertunda, Bukan Berarti Batal Berangkat

Jamaah Haji Tertunda, Bukan Berarti Batal Berangkat

2 Juni 2023
76 napi teroris di Jabar ikrar setia NKRI di Hari Lahir Pancasila

76 napi teroris di Jabar ikrar setia NKRI di Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2023
Next Post
Manfaat Dari Buah Kiwi Untuk Diet

Manfaat Asam Jawa Untuk Kesehatan dan Diet

AulaTerkini

Sukses Jalanin Rangkaian ‘THE DREAM SHOW 2’, Boy Group Korea NCT DREAM Gelar Konser Encore Selama 3 Hari
AulaTainment

Sukses Jalanin Rangkaian ‘THE DREAM SHOW 2’, Boy Group Korea NCT DREAM Gelar Konser Encore Selama 3 Hari

by redaksi
3 Juni 2023

Aulanews.id - NCT DREAM sukses jalanin rangkaian tur dunia bertajuk THE DREAM SHOW 2: IN A DREAM yang telah dimulai sejak...

Kecelakaan Kereta Api di India, Ratusan Tewas

Kecelakaan Kereta Api di India, Ratusan Tewas

3 Juni 2023
Jamaah Indonesia Antusias Shalat Jumat Perdana di Masjidil Haram

Jamaah Indonesia Antusias Shalat Jumat Perdana di Masjidil Haram

3 Juni 2023
Polisi Gerebek Rumah Mewah di Tangerang yang Produksi 3 Ribu Ekstasi dalam 30 Menit

Polisi Gerebek Rumah Mewah di Tangerang yang Produksi 3 Ribu Ekstasi dalam 30 Menit

2 Juni 2023
Aulanews

Copyright © 2023 Aulanews.id | PT. Aula Media Nahdlatul Ulama

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • AulaNews
    • AulaNasional
    • AulaInternasional
    • AulaKriminal
    • AulaDaerah
      • AulaBudaya
  • AulaPolitik
  • AulaSport
    • AulaBola
    • Multi Sport
  • AulaBisnis
  • AulaEdu
  • AulaTekno
  • AulaTainment
    • AulaSinema
    • AulaMusik
    • AulaKuliner
    • AulaTips
  • AulaSehat
  • AulaOpini

Copyright © 2023 Aulanews.id | PT. Aula Media Nahdlatul Ulama