Kepungan Hukum atas Pembelaan Pengunjuk Rasa Iklim di Inggris

People are holding banner signs while they are going to a demonstration against climate change. Protest against global warming. Climate change protest concept.
People are holding banner signs while they are going to a demonstration against climate change. Protest against global warming. Climate change protest concept.

Aulanews.id – Butuh waktu beberapa menit di pengadilan banding, di mana anehnya para demonstran tidak hadir, hingga perhatian kembali beralih pada hak-hak protes di Inggris dan Wales.

Dilansir dari situs Guardian pada tanggal 20 Februari, keputusan yang diambil pada hari Senin oleh pengadilan banding, yang pada dasarnya mendukung jaksa agung, pejabat hukum utama pemerintah Konservatif, telah menghapus pembelaan bagi pengunjuk rasa iklim yang telah tercantum dalam buku undang-undang sejak tahun 1971.

Dikenal sebagai pembelaan “persetujuan”, hal ini memungkinkan terdakwa yang diadili atas kerusakan pidana untuk berargumentasi bahwa mereka dengan jujur yakin bahwa pemilik properti yang menjadi target akan menyetujuinya jika mereka mengetahui kerusakan tersebut dan keadaannya.

Pada tahun lalu, pengunjuk rasa perubahan iklim berhasil menggunakan pembelaan ini dalam persidangan juri pengadilan mahkota. Para juri, setelah mendengar bukti-bukti tersebut, membebaskan sembilan orang yang mengincar kantor pusat bank HSBC di London, beberapa orang yang mencoret-coret cat di kantor pusat Partai Konservatif, Partai Buruh, Partai Demokrat Liberal dan Partai Hijau, dan orang-orang yang memprotes Aksi Palestina.

Namun setelah serangkaian putusan tidak bersalah, Victoria Prentis, jaksa agung, turun tangan, dengan mengatakan bahwa dia menginginkan “kejelasan hukum sebagai panduan untuk kasus-kasus di masa depan” yang melibatkan pengunjuk rasa iklim dan lingkungan hidup, saat dia mengajukan banding atas suatu poin hukum untuk pengadilan banding.

Dan pada hari Senin, tiga hakim pengadilan banding memenangkannya, memutuskan bahwa pembelaan tersebut, yang tertuang dalam Undang-Undang Kerusakan Pidana tahun 1971, tidak dapat diterima bagi mereka yang berargumentasi bahwa fakta atau dampak krisis iklim adalah keadaan yang dapat dianggap sah. mengizinkan.

Wanita yang menjadi pusat banding, C, yang telah berbicara kepada Guardian , dinyatakan tidak bersalah oleh juri tahun lalu setelah berargumen bahwa objek dari tindakan langsung akan menyetujui jika mereka mengetahui lebih banyak tentang darurat iklim.

Namun hakim pengadilan banding kini memutuskan bahwa hal ini tidak akan tersedia bagi siapa pun di masa depan.

Ketua Hakim Agung Inggris dan Wales, Sue Carr, mengatakan motivasi, keyakinan, pandangan politik atau filosofis terlalu “jauh dari dampak buruknya” untuk dijadikan alasan pembelaan yang sah.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist