Ihsan berujar, demi memperkuat kebijakan itu perlu rapat bersama dengan stakeholder yang terdiri dari lima pilar dalam hal berlalu lintas. Kepolisian akan memberikan rekomendasi hasil penyelidikan di lapangan kepada tim untuk selanjutnya diberikan kepada Gubernur atau Bupati.
“Hari ini kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan dinas terkait. Untuk Sabtu-Minggu kita larang dulu dan tidak melewatkan dulu sementara di situ. Sabtu-Minggu ini yang rawan dibandingkan hari-hari biasa,” lanjutnya.
“Kami sebatas mengimbau dulu, karena belum menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur maupun Bupati,” kata Ihsan menambahkan.
Penyebab utama kecelakaan yang melibatkan Bus Gandos Abadi sampai sejauh ini belum bisa dipastikan. Polisi telah mengerahkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga mengklaim telah mengundang Mercedes Benz selaku saksi ahli sekaligus Agen Tunggal Pemegang Merek (APTM) Bus Gandos Abadi. Perusahaan otomotif tersebut diminta memeriksa kelayakan bus terlibat kecelakaan serta menyelenggarakan simulasi dengan kendaraan sejenis di lokasi insiden.
Ihsan juga menyebut pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Perusahaan Otobus (PO) Gandos Abadi untuk dimintai keterangan sejauh mana kewajiban pemeliharaan oleh pemilik kendaraan terpenuhi.
“Pemiliknya ini rutin nggak memeriksakan kendaraannya. Oh dia rutin, di mana ini periksanya. Jangan-jangan cuma bengkel biasa. Padahal kalau Mercy itu kan di (bengkel) Mercy juga, nggak boleh di mobil lain,” imbuh Ihsan.
Diberitakan sebelumnya, Bus Gandos Abadi bernopol AD 1507 EH yang mengangkut puluhan warga dalam rombongan Family Gathering perusahaan konveksi di wilayah Sukoharjo menabrak tebing di wilayah Bukit Bego, Kedungbueng, Wukisari, Imigiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (6/2).