Itulah 5 cara yang bisa dilakukan untuk mencegah carding. Namun, jika suatu saat saldo terpotong tiba-tiba saat tidak melakukan transaksi apa pun di online merchants, jangan langsung panik.
Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengatasi carding adalah memblokir kartu debit atau kredit yang terkena transaksi tidak sah tersebut baik dari aplikasi maupun melalui telepon ke call center resmi bank. Setelah itu, hubungi call center dari bank penerbit kartu dan adukan kasus tersebut.
Setelah mendapat aduan dari nasabah, pihak bank penerbit kartu akan mengecek apakah kasus tersebut benar merupakan kasus carding atau bukan.
“Jika setelah melakukan investigasi dan terbukti hal yang kamu alami merupakan carding, bank menjamin akan membatalkan transaksi tidak sah tersebut sehingga saldo kamu bisa kembali,” jelas Teguh.
Dengan mengenal lebih lanjut tentang kejahatan siber carding dan cara pencegahannya, kamu bisa lebih siap menghindari hal tersebut. Jadi, waspadalah dan berhati-hati. Sebarkan juga informasi mengenai pentingnya menjaga data pribadi ke teman, kerabat, maupun keluarga agar semakin banyak yang terhindar dari kejahatan siber carding.(Lin)