Ia menambahkan memerangi kejahatan siber seperti carding menjadi tugas bersama. Apalagi belum semua merchant di dunia, termasuk di Indonesia, memakai fitur 3D Secure. Untuk itu, penting menjaga data pribadi sebaik mungkin agar tidak sampai dicuri oleh orang lain.
Peran aktif nasabah pun menurutnya sangat diperlukan untuk mencegah carding. Nasabah diimbau waspada akan jenis-jenis kejahatan siber terkini yang mengincar data pribadi yang bersifat rahasia.
“Jika para nasabah ini tidak teredukasi dengan baik atau mereka lengah, maka dengan mudah mereka akan menjadi korban dari aksi para pelaku ini. Sebaliknya, jika para calon nasabah ini teredukasi dengan sangat baik dan selalu teliti, maka mereka akan terhindar dari berbagai aksi penipuan yang akan sangat sering terjadi di Indonesia ke depannya,” ujarnya.
Cara Mencegah dan Mengatasi Terjadinya Carding
Adapun kejahatan carding bisa dicegah dengan menjaga kerahasiaan data pribadi sebaik mungkin. Langkah ini harus dilakukan oleh pihak bank, merchant, maupun nasabah. Sebagai nasabah, ada beberapa langkah yang bisa ikuti antara lain:
1. Menjaga kerahasiaan 16 digit nomor kartu debit/kredit, 3 digit kode keamanan di belakang kartu (CVV), dan tanggal kadaluarsa kartu dengan tidak memberikan data tersebut kepada siapa pun.
2. Saat bertransaksi di offline merchants, hindari memberikan informasi kartu debit/kredit kepada pihak lain saat melakukan pembayaran.
3. Hindari melakukan transaksi daring di Wi-Fi publik.
4. Jangan pernah simpan data kartu debit/kredit di tempat yang bisa diakses oleh orang lain.
5. Jangan membagikan surat tagihan kartu kredit digital kepada siapapun, agar data pribadi tidak bisa dibaca oleh orang lain. Kalau surat tagihan kartu kredit masih berupa fisik, hancurkan terlebih dahulu dan jangan membuangnya sembarangan.