Selain di Indonesia, kasus ini juga banyak terjadi di Amerika Serikat, seperti yang pernah dilakukan oleh AlphaBay, marketplace yang beroperasi di dark web yang menjual banyak barang dan jasa ilegal salah satunya adalah kartu kredit atau debit curian. Teguh menyebut situs ini akhirnya ditutup dan disegel oleh aparat penegak hukum pada tahun 2017.
“Amerika Serikat adalah negara paling banyak terjadi kasus kejahatan carding. Menurut laporan Consumer Sentinel Network yang diterbitkan oleh FTC (Federal Trade Commission) kasus kejahatan carding terjadi di Amerika Serikat dengan total 389.737 laporan pada 2021 lalu meningkat menjadi 441.822 pada 2022. Dengan total kerugian diperkirakan sebesar 482 triliun pada 2021,” tambah Teguh.
Mengingat kasusnya yang mengakibatkan kerugian besar, Teguh berpesan agar masyarakat berhati-hati terhadap kejahatan siber yang terorganisasi ini. Salah satunya dengan menyimpan data pribadi agar tidak disalahgunakan.
Ia menambahkan memerangi kejahatan siber seperti carding menjadi tugas bersama. Apalagi belum semua merchant di dunia, termasuk di Indonesia, memakai fitur 3D Secure. Untuk itu, penting menjaga data pribadi sebaik mungkin agar tidak sampai dicuri oleh orang lain.
Peran aktif nasabah pun menurutnya sangat diperlukan untuk mencegah carding. Nasabah diimbau waspada akan jenis-jenis kejahatan siber terkini yang mengincar data pribadi yang bersifat rahasia.
“Jika para nasabah ini tidak teredukasi dengan baik atau mereka lengah, maka dengan mudah mereka akan menjadi korban dari aksi para pelaku ini. Sebaliknya, jika para calon nasabah ini teredukasi dengan sangat baik dan selalu teliti, maka mereka akan terhindar dari berbagai aksi penipuan yang akan sangat sering terjadi di Indonesia ke depannya,” ujarnya.
Cara Mencegah dan Mengatasi Terjadinya Carding
Adapun kejahatan carding bisa dicegah dengan menjaga kerahasiaan data pribadi sebaik mungkin. Langkah ini harus dilakukan oleh pihak bank, merchant, maupun nasabah. Sebagai nasabah, ada beberapa langkah yang bisa ikuti antara lain:
1. Menjaga kerahasiaan 16 digit nomor kartu debit/kredit, 3 digit kode keamanan di belakang kartu (CVV), dan tanggal kadaluarsa kartu dengan tidak memberikan data tersebut kepada siapa pun.
2. Saat bertransaksi di offline merchants, hindari memberikan informasi kartu debit/kredit kepada pihak lain saat melakukan pembayaran.
3. Hindari melakukan transaksi daring di Wi-Fi publik.