Adapun santunan yang disampaikan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Kemudian, bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini, KAI memberikan santunan sebesar Rp87.546.452 kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp96.365.655 kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam.