Menurut dia, SKL dalam Surat Keputusan tersebut setidaknya memuat dua hal. Pertama, kompetensi inti keagamaan Islam yang terdiri atas kompetensi inti sikap, kompetensi inti pengetahuan, dan kompetensi inti keterampilan. Kompetensi ini harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah untuk jenjang ula, wustha, dan ulya.
Kedua, kompetensi dasar keagamaan Islam berdasarkan rumpun ilmu yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah. Kompetensi ini meliputi Al-Qur’an, hadits dan ilmu hadits, tauhid dan ilmu kalam, tarikh, fiqih dan ushul fiqih, akhlak dan tasawuf, serta ‘ulum al-lughah, untuk setiap jenjang. Sebagai produk yang lahir sebelum hadirnya Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, lanjut Gus Rozin, SK tersebut perlu dikaji ulang. (Ful)