”Kalau tidak punya akta kelahiran dan itu tidak diurus sampai 3 bulan, akan dicoret sebagai penerima PBI-JK, kan eman dan kasihan si bayi kalau diputus bantuan, padahal sudah dapat bantuan PBI-JK, tapi karena kelalaian orang tuanya, akhirnya bantuan itu terputus,” papar Anna.
Diia mengajak kepada seluruh warga Kota Surabaya, terutama bagi orang tua yang memiliki anak baru lahir untuk segera membuat akta kelahiran anak supaya bantuan PBI-JK dari Kemensos tidak diputus.
”Toh pendaftarannya sudah gampang dan tidak perlu jauh-jauh ke Siola. Mari kita tertib administrasi demi anak-anak kita,” ujar Anna.
Rahmat Setiawan, dari Pusdatin Kemensos menjelaskan, bayi baru lahir otomatis menjadi penerima BPJS PBI-JK. ”Tapi kebijakan DTKS adalah harus masuk data DTKS terlebih dahulu. Untuk masuk ke dalam DTKS harus masuk ke Dispendukcapil dengan memiliki NIK,” tutur Rahmat.
Setelah bayi baru lahir sudah memiliki NIK, lanjut Rahmat, Dinsos akan melakukan registrasi setiap bulan. Setiap bulan pula akan dilakukan pengesahan dari kepala daerah.
Dia juga menambahkan, jika anak bayi baru lahir tidak melakukan registrasi lewat 3 bulan, anak tersebut akan dinonaktifkan kepesertaan BPJS PBI-JK. Jika terlewat, perlakuan akan sama dengan usu baru DTKS dan bukan lagi registrasi bayi baru lahir.
”Selama diusulkan di aplikasi SIKS-NG dan disahkan kepala daerah akan masuk ke dalam DTKS,” jelas Rahmat.
Rahmat meminta warga memanfaatkan layanan itu agar layanan kesehatan tidak terputus.
Andrean Firmansyah warga Keputih menyambut baik layanan tersebut. Dia sangat terbantu mengingat anaknya sudah berumur 5 bulan. Warga Surabaya itu mengaku menikah sirih, sehingga anaknya belum memiliki data kependudukan.