Kemensos Bareng Pemkot Surabaya Dampingi Warga Registrasi NIK

Kemensos bersama Pemkot Surabaya dan BPJS gelar pendampingan registrasi NIK bayi baru lahir pada aplikasi SIKS-NG di kantor Dinsos Surabaya.
Kemensos bersama Pemkot Surabaya dan BPJS gelar pendampingan registrasi NIK bayi baru lahir pada aplikasi SIKS-NG di kantor Dinsos Surabaya.

Aulanews.id – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar pendampingan registrasi NIK bayi baru lahir pada aplikasi SIKS-NG di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya. Dalam acara tersebut hadir pula BPJS dan juga pihak Dispendukcapil Surabaya.

Sinergi itu untuk memastikan bayi-bayi yang baru lahir di Kota Pahlawan bisa tetap menerima bantuan dari negara. Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Anna Fajriatin menjelaskan, sesungguhnya bayi dari seorang ibu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) secara otomatis mendapatkan bansos PBI-JK, meskipun belum memiliki NIK. Namun, kesempatan tersebut hanya berlaku selama 3 bulan.

”Apabila setelah 3 bulan belum juga terdaftar di data kependudukan dan belum memiliki NIK, bayi tersebut tidak diperkenankan lagi terdaftar sebagai penerima BPJS PBI-JK dan tidak terdaftar juga pada DTKS. Artinya bayi itu akan dicoret dari bantuan PBI-JK,” kata Anna.

Karena itu, sebagai bentuk antisipasi bayi baru lahir tersebut dicoret dari data DTKS dan penerima BPJS PBI-JK, Kemensos, Dinsos dan Dispendukcapil Surabaya serta BPJS melakukan pendampingan registrasi NIK ini.

”Jadi, para orang tua yang memiliki bayi baru lahir dan anaknya belum memiliki akta kelahiran, dibantu Dispendukcapil untuk proses akta kelahiran dan KK baru, setelah itu kita bantu registrasi NIK bayi itu ke aplikasi SIKS-NG,” terang Anna.

Sebenarnya, lanjut Anna, warga Surabaya sudah dimudahkan dalam pengurusan akta kelahiran. Yakni cukup di Balai RW atau ke kelurahan. Namun, masih ada saja warga yang belum mendaftarkan anak untuk mendapatkan akta kelahiran.

”Kalau tidak punya akta kelahiran dan itu tidak diurus sampai 3 bulan, akan dicoret sebagai penerima PBI-JK, kan eman dan kasihan si bayi kalau diputus bantuan, padahal sudah dapat bantuan PBI-JK, tapi karena kelalaian orang tuanya, akhirnya bantuan itu terputus,” papar Anna.

Diia mengajak kepada seluruh warga Kota Surabaya, terutama bagi orang tua yang memiliki anak baru lahir untuk segera membuat akta kelahiran anak supaya bantuan PBI-JK dari Kemensos tidak diputus.

”Toh pendaftarannya sudah gampang dan tidak perlu jauh-jauh ke Siola. Mari kita tertib administrasi demi anak-anak kita,” ujar Anna.

Rahmat Setiawan, dari Pusdatin Kemensos menjelaskan, bayi baru lahir otomatis menjadi penerima BPJS PBI-JK. ”Tapi kebijakan DTKS adalah harus masuk data DTKS terlebih dahulu. Untuk masuk ke dalam DTKS harus masuk ke Dispendukcapil dengan memiliki NIK,” tutur Rahmat.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist