Aulanews.id – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar pendampingan registrasi NIK bayi baru lahir pada aplikasi SIKS-NG di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya. Dalam acara tersebut hadir pula BPJS dan juga pihak Dispendukcapil Surabaya.
Sinergi itu untuk memastikan bayi-bayi yang baru lahir di Kota Pahlawan bisa tetap menerima bantuan dari negara. Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Anna Fajriatin menjelaskan, sesungguhnya bayi dari seorang ibu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) secara otomatis mendapatkan bansos PBI-JK, meskipun belum memiliki NIK. Namun, kesempatan tersebut hanya berlaku selama 3 bulan.
”Apabila setelah 3 bulan belum juga terdaftar di data kependudukan dan belum memiliki NIK, bayi tersebut tidak diperkenankan lagi terdaftar sebagai penerima BPJS PBI-JK dan tidak terdaftar juga pada DTKS. Artinya bayi itu akan dicoret dari bantuan PBI-JK,” kata Anna.
Karena itu, sebagai bentuk antisipasi bayi baru lahir tersebut dicoret dari data DTKS dan penerima BPJS PBI-JK, Kemensos, Dinsos dan Dispendukcapil Surabaya serta BPJS melakukan pendampingan registrasi NIK ini.
”Jadi, para orang tua yang memiliki bayi baru lahir dan anaknya belum memiliki akta kelahiran, dibantu Dispendukcapil untuk proses akta kelahiran dan KK baru, setelah itu kita bantu registrasi NIK bayi itu ke aplikasi SIKS-NG,” terang Anna.
Sebenarnya, lanjut Anna, warga Surabaya sudah dimudahkan dalam pengurusan akta kelahiran. Yakni cukup di Balai RW atau ke kelurahan. Namun, masih ada saja warga yang belum mendaftarkan anak untuk mendapatkan akta kelahiran.