Aulanews Lingkungan Hidup Kemenparekraf Sosialisasi Pungutan Pajak Wisman di Berbagai Negara

Kemenparekraf Sosialisasi Pungutan Pajak Wisman di Berbagai Negara

Aulanews.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mulai menyiapkan program sosialisasi terkait pungutan pajak bagi wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sebesar Rp150 ribu (USD10) yang akan diterapkan ke berbagai negara pasar wisatawan.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini, dalam kegiatan ‘Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Bagi Wisatawan Asing’ menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan agar calon wisatawan termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar dapat memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakukan pungutan pajak bagi wisman ke Bali.

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Baca Juga:  Selalu Hadir Di Tengah Masyarakat, Babinsa Koramil Doko Bantu Pembangunan Saluran Irigasi

“Kegiatan hari ini adalah salah satu seri dari sosialisasi yang kita lakukan dalam rangka mendukung sosialisasi ini (Pungutan Pajak Wisman). Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya,” kata Made, mengutip laman Kemenparekraf.

Made menekankan sesuai arahan dari Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, sosialisasi harus dilakukan dengan baik dalam bingkai narasi positif agar maksud dan tujuan dari peraturan daerah ini dapat diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat, dan berkelanjutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bali.

Kebijakan ini diyakini tidak akan membebani wisatawan mancanegara namun justru menunjang dalam memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik.

Baca Juga:  Badai Zombie (John) kembali menghantam pelabuhan dan tempat wisata di Meksiko

“Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan mancanegara ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu (perdebatan). Oleh karena itu kita ingin menyosialisasikan kebijakan ini dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, bermartabat,” tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun di kesempatan yang sama mengungkapkan kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Februari 2024.

Untuk tahap awal, pungutan pajak wisman ini akan difokuskan pada dua program yakni penanganan dan pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.

“Program ini akan dijalankan di seluruh Bali, (program) ini melihat Bali secara utuh,” kata Pemayun.

Baca Juga:  Proyek pembagunan besar di prancis kandas akibat kekhawatiran naiknya permukaan air

Berita Terkait

BREAKING NEWS! LIVE STREAMING BNPB: Penanggulangan Darurat Bencana Sukabumi-Cianjur

BREAKING NEWS! LIVE STREAMING BNPB: Update Banjir Longsor Sumatera Utara

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top