Penyiraman tersebut akan dilakukan dua kali dalam sehari. Pada pagi hari pukul 10.00 WIB dan siang hari pukul 14.00 WIB.
Sejumlah ruas jalan yang disemprot di Jakarta, antara lain di wilayah Cawang, Blok M, Patung Kuda, dan Slipi. Selain mobil milik pemadam kebakaran, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengerahkan mobil pengangkut air milik Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Lingkungan Hidup.
Penyemprotan jalan tersebut diketahui merupakan salah satu tindakan untuk mengurangi polusi udara sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Kawasan Jabodetabek.