Aulanews.id – Kementerian Kesehatan mengungkapkan penyemprotan air untuk mengurangi polusi udara tidak disarankan. Hal tersebut berdasarkan pendapat para ahli.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa penyemprotan itu apabila untuk skala kecil di industri masih bisa dilakukan. Akan tetapi apabila untuk skala besar tidak disarankan.
“Bagaimana soal penyemprotan air, ini masih debatable, pengalaman di Tiongkok. Kami sudah kumpul ahli di Tiongkok. Kalau untuk skala kecil bisa di industri itu bisa dilakukan, tetapi kalau untuk skala besar banyak ahli tidak menyarankan untuk pertama tidak efisien,” kata Maxi dalam konferensi pers bertajuk penanganan dampak polusi udara bagi kesehatan masyarakat di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023).
Selain tidak efektif, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya air harus bersih dan curah air itu harus tinggi.
“Curahannya air itu harus tinggi karena kalau enggak, dia akan naik ke atas jadi itu tidak disarankan dan tidak dilakukan untuk penyemprotan,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 20 mobil pemadam kebakaran untuk melakukan penyemprotan di sejumlah ruas protokol ibu kota untuk mengurangi polusi udara. Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi saat melakukan uji coba LRT Jabodebek pada Jumat (25/8/2023).
“Terkait dengan penanganan polusi, Dinas Pemadam Kebakaran mulai kemarin sudah menurunkan 20 unit mobil pemadam kebakaran dengan personel 200 (orang) yang akan melakukan penyiraman,” ujar Heru.