Kemenhub Batasi Kapasitas Penumpang KA Subsudi

Ilustrasi Kereta Api. ( Foto: Kompas.com)
Ilustrasi Kereta Api. ( Foto: Kompas.com)

Aulanews.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan akan membatasi kapasitas penumpang dinamis (load factor) pada kereta api (KA) yang disubsidi menggunakan skema kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal mengungkapkan, aturan ini akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km. Kebijakan tersebut lantaran banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan KA PSO, sehingga diperlukan adanya pengaturan kapasitas demi kenyamanan penumpang.

Lebih lanjut, Risal menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ini akan dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.

“Sebelumnya KA PSO ini memiliki load factor hingga 150%, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120% melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Risal dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).

Layanan KA PSO yang terpengaruh aturan ini paling banyak berasal dari daerah operasi (DAOP) 2 Bandung dan DAOP 8 Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran.

Setelah penyesuaian ini berlaku, maka tiket tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan KA PSO dengan kriteria seperti disebutkan sebelumnya, tidak boleh lebih dari 20% kapasitas tempat duduk.

“Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan jasa layanan kereta api dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum,” katanya.(Lin)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist