Aulanews.id. JAKARTA – Saat ini, satuan pendidikan memang diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Izin diberikan dengan melihat level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan tingkat vaksinasi di satu daerah.
Meski begitu, sekolah tidak bisa serta merta mewajibkan peserta didik masuk 100 persen ke sekolah. Hal ini mengingat pandemi covid-19 masih belum berakhir.
Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, menyatakan siswa masih dapat mengikuti pembelajaran dari rumah atau secara daring. Apalagi, bila siswa sedang sakit.
“Yang sakit (dengan gejala covid-19 atau gejala berat/ringan lainnya) tidak boleh masuk,” tegas Suharti hari Jumat (29/7/2022). Suharti menambahkan hal itu demi melindungi anak-anak dari penularan penyakit. Sekolah, kata dia, tidak bisa memaksakan siswa masuk ke sekolah.
Sekolah juga mesti tetap menyediakan layanan pembelajaran daring. Suharti menyebut hal itu telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri soal kondisi warga satuan pendidikan yang boleh hadir PTM.
“Pertama tidak terkonfirmasi covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat covid-19, sehat, jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol dan tidak memiliki gejala covd-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan,” pungkasnya.(vin)