Aulanews Edukasi Kemendikbudristek Luncurkan e-Sertifikat Kompetensi LKP

Kemendikbudristek Luncurkan e-Sertifikat Kompetensi LKP

Aulanews.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menerapkan penggunaan sertifikat kompetensi elektronik Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

E-sertifikat menandai beralihnya sertifikat blanko fisik ke sertifikat kompetensi digital bertanda tangan elektronik atau yang dikenal dengan sertifikat kompetensi elektronik.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kiki Yuliati, menyampaikan bahwa sertifikat kompetensi elektronik ini akan diberikan kepada peserta uji kompetensi kursus dan pelatihan yang dinyatakan “Kompeten”.

“Sertifikat nantinya akan disampaikan menggunakan aplikasi SiKompeten yang sudah diterapkan selama empat tahun terakhir,” ungkapnya.

Kiki menjelaskan, adanya sertifikat kompetensi elektronik dapat membantu dalam kepemilikan sertifikat karena verifikasi secara digitalnya mudah dilakukan. Selain itu, memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi dan dapat meminimalisir pemalsuan.

Baca Juga:  4 Hal yang Sebabkan Anak Kekurangan Zat Besi

Dirjen Diksi menyatakan bahwa setiap pelatihan sangat memerlukan penilaian kompetensi. Penilaian kompetensi tersebut diharapkan dapat meyakinkan semua pihak, mulai dari instruktur, peserta didik, bahkan wali/orang tua peserta didik.

“Penggunaan sertifikat kompetensi elektronik merupakan langkah maju yang dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat yang selama ini berlangsung,” imbuhnya.

Direktur Kursus dan Pelatihan (Dirsuslat), Wartanto, mendukung secara penuh peningkatan kualitas LSK melalui adanya sertifikat kompetensi elektronik ini.

“Ada 43 LSK dari berbagai bidang di Indonesia sudah membantu kompetensi masyarakat. Kita lakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dari tahun ke tahun,” ujar Wartanto.

Sertifikat kompetensi elektronik atau e-Sertifikat Kompetensi dikeluarkan oleh LSK sebagai pemilik sertifikat elektronik (subscriber) yang telah teregistrasi di BSrE yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dan Pusat Data dan Informasi, Kemendikbudristek. Sebanyak 43 LSK sudah terdaftar di BSrE.

Baca Juga:  Dorong Pertukaran Lintas Budaya dan Perkaya Pengalaman Akademik atau Nonakademik

Jonathan Gerhard Tarigan selaku narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam acara peluncuran ini menyampaikan keunggulan dari adanya sertifikat kompetensi elektronik.

Jonathan memaparkan bahwa tanda tangan elektronik bisa diakses 24 jam dan secara real time.

Berita Terkait

SD Al Muslim Peringati Gerakan Satu Juta Pohon dengan Tebar Kebermanfaatan

Kaji Konsep “Green Halal Tourism” di Tretes, Dirut TV9 Raih Gelar Doktor Ilmu Lingkungan UB

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top