Aulanews.id – Prof. Nizam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini mengingatkan kepada perguruan tinggi tentang pentingnya menjaga jarak dan bersikap netral terhadap berbagai kegiatan politik sehingga mampu menciptakan rasa aman bagi warga kampus.
Menurutnya, langkah ini perlu diambil agar lingkungan kampus tetap memberikan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.
“Kami berharap masa dinamika, kampus bisa menjaga jarak dan netral serta bisa berdiri di atas semuanya tidak ikut-ikutan. Kita ingin situasi politik aman, damai, dan tidak memecah belah bangsa,” ujar Nizam, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/08/2023).
Pernyataan Nizam ini muncul setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Putusan tersebut menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam konteks pemilu sekarang memiliki batasan baru.
Fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan tetap dapat digunakan dengan syarat mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dan tidak menggunakan atribut kampanye pemilu.
Dengan adanya putusan tersebut, Nizam menghimbau agar perguruan tinggi tidak terlibat atau terkoneksi secara langsung dengan segala aktivitas politik. Hal ini juga bertujuan agar misi utama perguruan tinggi sebagai lingkungan intelektual dapat terlaksana.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih mengkaji guna menemukan metode agar pendidikan tinggi mampu mempertahankan integritas dan sikap netral.