Aulanews.id – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi adanya larangan penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye partai politik (parpol) maupun peserta rangkaian Pemilu 2024.
Larangan kampanye di tempat ibadah tersebut ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan perkara yang diajukan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong, Selasa (15/8/2023) lalu.
Kamaruddin menyebutkan, Kemenag telah lebih dahulu melakukan sosialisasi serta menggodok regulasi mengenai pembatasan kampanye maupun kegiatan politik di tempat ibadah, khususnya masjid bagi umat islam.
Ia menegaskan, Kemenag sudah memperhatikan sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemilu (UU Pemilu) dalam pembuatan edaran tersebut ke masyarakat dan pengelola tempat ibadah.
“Pasti (edaran) bahkan sudah ada sebenarnya, jadi termasuk UU Pemilu kan tidak membolehkan ada kampanye di tempat ibadah. Kita sudah mengeluarkan surat edaran, dan sudah ada aturannya kira kira begitu,” kata Kamaruddin seusai konferensi pers Jakarta Plurilateral Dialogue 2023, Kamis (24/8/2023).
Setelah adanya penerbitan surat edaran tersebut, Kamaruddin mengharapkan adanya kerja sama antara masyarakat maupun umat Islam secara khusus untuk mematuhi aturan tersebut.
“Sinergisitas kedua belah pihak dibutuhkan agar terdapat pemahaman bersama bahwa tempat ibadah tidak selayaknya dijadikan sarana pemenuhan kepentingan jangka pendek,” tegasnya.
Keterlibatan masyarakat disebutnya tidak hanya terbatas pada menjaga kepentingan politik memasuki tempat ibadah, melainkan juga meredam potensi terjadinya kekerasan berdasarkan agama menjelang Pemilu 2024. Hal tersebut menjadi salah satu potensi tantangan toleransi bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan.