Kemenag Terbitkan PMA Anti-kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi. Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.

Dengan terbitnya PMA ini, lanjut Anna, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif. (Ful)

Kredit Gambar: Getty Images untuk Cantor Fitz Conor McGregor baru saja dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus pemerkosaan perdata dan penyerangan seksual di pengadilan Irlandia pada hari Jumat, menurut beberapa laporan....

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist