Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Humas

Baca Juga:  Ijazah MDTA Akan Menjadi Salah Satu Persyaratan PPDB di MTs N Wilayah Kab Brebes
Keterangan Pers Presiden Joko Widodo usai Peresmian Jalan Tol Ruas Indrapura – Kisaran Seksi 2 dan Jalan Tol Ruas Betung – Tempino – Jambi Seksi 3, 16 Oktober 2024 Presiden...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist