“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.
Kempat, ia melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jamaah, tetapi meluas pada jamaah lain. Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.
“Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya
“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” pungkasnya.
139 Ribu Jamaah Telah Tiba di Tanah Suci
Berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPH) Arab Saudi, Kamis, 30 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Jumat, 31 Mei 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jamaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 139.421 orang yang terbagi dalam 355 kelompok terbang. Jamaah yang wafat di Tanah Suci hingga saat ini berjumlah 28 orang.
Hari ini, Jumat, 31 Mei 2024 terdapat 19 kelompok terbang, dengan jumlah 7.447 jamaah haji, akan diterbangkan ke Jeddah, dengan rincian sebagai berikut:
Embarkasi Jakarta Pondok Gede (Jkg) Sebanyak 880 Jamaah/ 2 Kloter
Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.800 jamaah/ 5 Kloter
Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jamaah/ 1 Kloter
Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 jamaah/ 2 Kloter
Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 444 jamaah/ 1 Kloter
Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jamaah/ 1 Kloter
Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jamaah/ 1 Kloter
Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jamaah/ 1 Kloter
Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jamaah/1 Kloter
Embarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 388 jamaah/ 1 Kloter
Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jamaah/ 1 Kloter
Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jamaah/ 2 Kloter