Penggunaan Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia diputuskan oleh Menteri Agama RI pada tahun 1984. Mushaf Standar tersebut pertama kali ditulis oleh kaligrafer Ustaz Muhammad Syadzali Sa’ad pada tahun 1973-1975, dan ditulis kembali oleh Ustaz Baiquni Yasin dan tim pada tahun 1999-2001, yang merupakan wakaf dari Yayasan Iman Jama’ Jakarta melalui LPMQ Kementerian Agama RI.(kemenag.go.id)