Kemenag Falisitasi Pembinaan untuk Santri dan Guru Al Zaytun

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Kemenag RI)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Kemenag RI)

Aulanews.id – Kementerian Agama (Kemenag) bakal membina para santri dan guru Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, usai pemimpinnya, Panji Gumilang terjerat kasus dugaan penistaan agama. Adapun pembinaan oleh Kemenag ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Ada beberapa penugasan yang diberikan kepada beberapa K/L salah satunya Kemenag. Kami mendapatkan tugas untuk melakukan asesmen dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik atau santri yang ada di Al Zaytun,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

Yaqut menyampaikan, pemerintah pada prinsipnya tidak mau menghilangkan hak para santri mendapat pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah akan mengawasi sistem pembenaran di sana agar sesuai dan tidak ada kurikulum tersembunyi, yang memengaruhi atau mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Anak-anak santri yang ada di sana tetap bisa mengikuti pendidikan, tapi di bawah pengawasan yang ketat agar tidak ada hidden kurikulum dalam Al Zaytun yang mengganggu kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama,” tuturnya.

Adapun beberapa asesmen atau penilaian yang akan dilakukan kepada para guru, meliputi pola mengajar, cara mengajar, cara rekrutmen, hingga ideologi.

“Semua kita akan coba lihat, sebelum nanti kita putuskan bagaimana nasib keberlanjutan lembaga pendidikan dan anak-anak didik di sana,” jelas Yaqut.

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Selepas penetapan tersangka, Panji Gumilang belum ditahan lantaran langsung diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka. Adapun kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun. Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke polisi.

 

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist