Sedangkan calon mahasiswa yang dinyatakan mencapai nilai lulus (passing grade) yang telah ditetapkan dalam ujian dimaksud, berhak mendapatkan rekomendasi Kementerian Agama melalui jalur non beasiswa dan dapat melanjutkan ke tahapan matrikulasi bahasa, pemberkasan, dan pendaftaran.
Zainul Hamdi lantas menyebut calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dapat mengikuti matrikulasi bahasa, di lembaga yang telah diakui Universitas Al-Azhar.
Mereka juga dapat melakukan tahapan pemberkasan dan pendaftaran di Universitas Al-Azhar, baik secara perorangan maupun kolektif melalui lembaga-lembaga yang dipercaya dapat membantu tahapan tersebut.
“Bagi calon mahasiswa lulusan Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren yang telah mendapatkan akreditasi (muadalah) resmi tingkat SLTA Al-Azhar, dapat memilih untuk mengikuti Ikhtibâr Tashfiyah/Tahdîd Mustawâ atau memproses secara langsung dan mandiri, serta mengikuti persiapan bahasa pada lembaga bahasa yang telah diakui Al-Azhar,” lanjut dia.
MG4