Aulanews.id – Kementerian Agama akan melakukan kajian untuk mengupayakan agar jarak antrean jamaah haji antar daerah tidak terlalu jauh. Diketahui masa antrean jamaah haji di berbagai provinsi berbeda-beda. Ada yang hanya sepuluh tahun, namun ada juga yang sampai puluhan tahun.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latif mengatakan bahwa Undang Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa penentuan masa antrean suatu wilayah dihitung berdasarkan rasio jumlah pendaftar haji dan berdasarkan jumlah penduduk beragama Islam dalam wilayah tersebut. Ke depannya hal ini akan dikaji ulang agar masa antrian tidak terlalu berbeda jauh.
“Saat ini rasio yang digunakan adalah berdasarkan jumlah penduduk muslim. Rasio ini masih bisa digunakan tentunya berdasarkan data yang valid,” sambungnya dikutip dari laman Kemenag, Kamis (13/10/2022).
Selain terkait dengan upaya mengurangi masa antrean jamaah haji, langkah lain yang dilakukan Kemenag adalah memperkuat peran pembimbing ibadah perempuan. Keberadaan mereka menurut Hilman dibutuhkan untuk membimbing jamaah haji perempuan. Hilman menyebut mayoritas jamaah haji Indonesia dari tahun ke tahun adalah kaum hawa. Sudah semestinya mereka mendapat pembimbing ibadah dari kalangan perempuan agar lebih efektif. Sehingga pembimbing perempuan akan lebih ditingkatkan kuantitasnya.
“Kondisi di lapangan saat pelaksanaan ibadah haji tahun 2022M/1443H membuktikan bahwa pembimbing perempuan saat ini menjadi kebutuhan yang perlu diupayakan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pembimbing memiliki peran besar dalam memperkenalkan bagaimana ibadah itu dan seperti apa ibadah itu. Meskipun terdapat perbedaan bagi kita sesama muslim, tetapi harus mampu disikapi dengan bijak dan tidak mengurangi makna dalam menjalankan ibadah haji. Sebelumnya Hilman juga mengungkapkan bahwa rencana pelaksanaan seleksi petugas pembimbing ibadah haji tahun 1444 H/2023 M akan dilakukan lebih awal. Hal ini ditujukan agar mereka juga bisa ikut terlibat dalam proses bimbingan manasik haji jamaah.