Aulanews.id – Kasus orang tua yang mencungkil mata anak di Sulawesi Selatan (Sulsel). Di duga melakukan pesugihan di balik kasus pencungkilan mata anak tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman menyampaikan tentang dugaan pesugihan tersebut. Bahwa sang anak mengalami luka berat akibat ulah keluarganya.
“Benar, penganiayaan anak di bawah umur mengakibatkan luka berat, dilakukan kedua orang tua korban. Motifnya diduga dia melakukan pesugihan, ilmu hitam, dan halusinasi dengan melihat di mata korban ada benda sesuatu dan ibu korban mengambil dengan tangannya, mencongkel terhadap anak,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat dimintai konfirmasi, Sabtu (4/9/2021).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/9), sekitar pukul pukul 13.30 Wita. Boby mengatakan bahwa kedua orang tua korban telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini korban telah mengalami luka di bagian matanya sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Korban perlu dilakukan penanganan operasi.
“Kondisi korban menjalani operasi lagi. Luka di bagian putih mata dan makanya mau operasi,” terangnya.
Polisi menetapkan 2 orang tersangka dalam dugaan pesugihan ini dalam kasus ortu cungkil mata anak usia 6 tahun. Kakek dan paman korban telah dijadikan sebagai tersangka.
“Kedua terduga pelaku yaitu orang tua korban HAS (43) dan TAU (47), telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan pada Jumat 3 September 2021 dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi,” kata Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (5/9).
Sementara itu, dua terduga pelaku yaitu, kakek korban BA (70) dan paman korban US (44) dan sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pasca gelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.