“Atas putusan kasasi itu, LPSK berpandangan bahwa keluarga korban, atau ahliwaris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian kepada para terpidana (terdakwa) tersebut,” kata Komisioner LPSK Manager Nasition
Mengacu Peraturan MA 1/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi, dan Kompensasi Korban Tindak Pidana, disebutkan hak restitusi dapat diajukan ahliwaris dari korban tindak pidana terhadap para pelaku. Restitusi tersebut dapat diajukan paling lama 90 hari setelah putusan inkrah.
Manager mengatakan pengajuan restitusi tersebut merupakan sistem pemberian keadilan bagi para korban tindak pidana. “Hak restitusi tersebut adalah hak ahli waris korban. Dan menjadi hak ahli waris korban untuk mengajukan atau tidak mengajukan,” terang Manager. (MEM)