Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Ajukan Hak Restitusi Pascavonis Kasasi Sambo

Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MA mengubah vonis mati menjadi penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MA mengubah vonis mati menjadi penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

“Atas putusan kasasi itu, LPSK berpandangan bahwa keluarga korban, atau ahliwaris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian kepada para terpidana (terdakwa) tersebut,” kata Komisioner LPSK Manager Nasition

Mengacu Peraturan MA 1/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi, dan Kompensasi Korban Tindak Pidana, disebutkan hak restitusi dapat diajukan ahliwaris dari korban tindak pidana terhadap para pelaku. Restitusi tersebut dapat diajukan paling lama 90 hari setelah putusan inkrah.

Manager mengatakan pengajuan restitusi tersebut merupakan sistem pemberian keadilan bagi para korban tindak pidana. “Hak restitusi tersebut adalah hak ahli waris korban. Dan menjadi hak ahli waris korban untuk mengajukan atau tidak mengajukan,” terang Manager. (MEM)

 

Kredit Gambar: AFP melalui Getty Images Pam Bondi dicalonkan menjadi Jaksa Agung AS yang baru. Donald Trump mengumumkan keputusannya pada 21 November 2024, tak lama setelah Matt Gaetz menarik namanya...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist